Blogroll

Situs diblokir??, Baca Dulu Cara Membukanya.


Mungkin rekan-rekan yang terbiasa menggunakan internet untuk browsing dengan search engine ternama google, sudah sering sekali mendapatkan pesan singkat dari sebuah web yang terindeks sebagai situs yang diblokir dengan pesan “It works” atau pesan singkat “404 forbidden”. Inilah sebuah kondisi akibat adanya  regulasi baru dari Kemeninfo tentang berinternet sehat.
 
Nah, ketika anda mendapati pesan singkat seeperti itu maka itu hal yang biasa, karena itu berarti situs/web yang kita tuju berada pada daftar blacklist. Daftar blacklist pada setiap ISP harus mengacu pada daftar blacklist Kominfo. Setiap ISP yang ada di Indonesia memang mau tidak mau harus mematuhi regulasi ini, karena jika tidak maka resikonya ijin operasi mereka akan dicabut.

Nah, salah satu DNS yang digunakan oleh hampir semua ISP adalah DNS Nawala. Dimana DNS Nawala ini bertindak sebagai DSN Server yang memiliki otoritas penuh untuk memberikan ijin akses atau sebaliknya memblokir akses ke suatu domain atau situs tertentu yang terindikasi mengandung unsur-unsur Adult, Gambling, Phishing, Pornography, Proxy dan SARA.
Konstruksinya adalah seperti ini
Website---->; DNS Address------>; XXX ---->; Blokir ---->; Banned Address  (Situs di blokir)
Website---->; DNS Address------>; OK ----->; Approve ---->; Website  (situs tidak diblokir)

Karena hampir semua ISP menggunakan DNS Nawala dan dimana daftar blacklist DNS Nawala juga mengacu pada daftar blacklist Kominfo, maka ketika anda mengganti operator untuk akses internet anda, maka pesan yang sama akan muncul jika anda mencoba mengakses situs atau domain yang diblokir aksesnya.
Namun ada cara untuk mengakali DNS Nawala ini, baik pada telkomspeedy, broadband (3, Tsel dll). Namun bukan berarti cara ini bermaksud mengajak pembaca untuk membuka yang “aneh-aneh” ya..?,  tapi hanya sekedar berbagi ilmu.
1.       Pertama buka control panel dan pilihlah “Network and Internet”


2.       Pada jendela yang terbuka pilih “Change adapter settings”




3.       Klik kanan dan pilih properties pada  Mobile Broadband Connection”. Catatan ini jika koneksi internet anda menggunakan modem mobile. Kalo kartu perdananya tidak berpengaruh


4.       Pilih TCP/IP (pada win XP) atau Internet Protocol Version 4 (TCP/IP v4), lalu klik Properties


5.       Pada jendela yang terbuka, klik pada “Obtain IP Address automatically”, dan “Use the following DNS Server Address”. Pada Preffered DNS Server ketikkan 8.8.8.8 dan pada Alternate DNS ketikkan 8.8.0.8, lalu OK.


P. kemudian klik tombol "Advanced", lalu pilih tab "DNS",  dan pada jendela yang muncul, naikkan posisi DNS yang sudah kita buat sehingga ada pada posisi teratas.
    
   Jalankan browser anda, lalu coba ketik ulang alamat web yang diblokir.
Apa yang terjadi……

Alternatif DNS yang lain :
Preffer DNS S      : 208.3.208.11
Alternate DNS S  : 8.8.8.8

OK, meski bisa membuka blokir tapi tetap semangat untuk senantiasa berinternet sehat.
Semoga bermanfaat..

0 Tanggapan: